Padang | Rabu, 01 Oktober 2025 – Operasi senyap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat akhirnya membongkar praktik penimbunan BBM bersubsidi yang selama ini meresahkan masyarakat. Sebuah gudang tua bekas milik PT Kyeryong di kawasan Simpang Pintu Tol Bypass KM 25 Padang, digerebek aparat setelah muncul laporan masyarakat dan pemberitaan viral di media sosial.
Hasilnya mengejutkan: aparat menemukan lebih kurang 3,5 ton bio solar bersubsidi tersimpan dalam drum, jeriken, serta tangki berkapasitas ribuan liter. Selain itu, beberapa kendaraan minibus yang sudah dimodifikasi dengan tangki tambahan juga diamankan.
Nama Polwan Aktif Ikut Terseret
Kasus ini menjadi semakin heboh setelah muncul informasi adanya dugaan keterlibatan seorang oknum Polwan aktif berpangkat AKBP berinisial A, yang saat ini berdinas di SPN Padang Besi.
Meski pihak kepolisian belum mengonfirmasi secara resmi, kabar ini membuat publik terkejut. Fakta bahwa aparat penegak hukum bisa terseret dalam praktik mafia BBM memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan penimbunan.
Namun, langkah Polda Sumbar yang tetap melanjutkan pengusutan tanpa pandang bulu mendapat apresiasi luas.
Suara Publik: Apresiasi untuk Kapolda
Masyarakat Sumbar, khususnya Kota Padang, menyatakan dukungan penuh atas ketegasan Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam menindak kasus ini, meskipun menyeret anggotanya sendiri.
“Ini baru pemimpin tegas. Kalau benar ada anggota polisi yang terlibat, harus diproses sama seperti masyarakat biasa. Kami apresiasi Kapolda karena tidak menutup-nutupi,” ujar Rahmat, warga Kuranji, Padang.
Aktivis mahasiswa juga menyampaikan hal serupa. “Kasus mafia solar bukan hal kecil, karena rakyat kecil jadi korban. Kami salut Kapolda berani bertindak meski melibatkan internal kepolisian,” kata Yuni, aktivis kampus di Padang.
Suara Warga Sekitar Gudang
Warga yang tinggal di sekitar gudang KM 25 mengaku sudah lama curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami sering lihat mobil box dan minibus keluar masuk malam hari, bawa jeriken-jeriken kuning. Gudang itu kelihatan sepi siang, tapi ramai kalau malam,” kata Andi (42), warga sekitar.
Seorang pedagang warung menambahkan, “Kalau malam terdengar suara mesin pompa dari dalam gudang. Baru kami tahu setelah polisi datang kalau itu solar ditimbun.”
Nilai Ekonomi dan Dampaknya
Jika dihitung dengan harga solar subsidi sekitar Rp6.800 per liter, maka 3,5 ton (3.500 liter) memiliki nilai sekitar Rp23,8 juta. Di pasaran gelap, nilainya bisa melonjak hingga dua kali lipat.
Namun keuntungan besar ini justru merugikan masyarakat. Sopir truk, nelayan, hingga petani di Sumatera Barat harus rela antre panjang di SPBU, bahkan sering tidak kebagian solar.
Landasan Hukum yang Dilanggar
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo. Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Catatan Redaksi
Penindakan tegas terhadap gudang penimbunan 3,5 ton bio solar di KM 25 menjadi bukti bahwa Kapolda Sumbar tidak ragu mengusut mafia energi, bahkan jika melibatkan anggotanya sendiri. Sikap ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat Sumbar yang sudah lama menjadi korban krisis energi buatan.
TIM

