Nagari Gurun Dibedah Kejaksaan, Alarm Panjang Dana Desa di Tanah Datar

Nagari Gurun Dibedah Kejaksaan, Alarm Panjang Dana Desa di Tanah Datar

Senin, 15 Desember 2025

Oleh: Dr. Armaidi Chaniago, S.H., M.H | Rangkiang Andalas Konstitusi

Hari Anti Korupsi Sedunia di Kabupaten Tanah Datar tahun ini tidak berlalu sebagai seremoni belaka. Dari Aula Kejaksaan Negeri Tanah Datar, sebuah pesan keras disampaikan ke ruang publik. Pesan itu bermula dari satu nagari, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, yang kini menjadi sorotan utama dalam pengelolaan dana desa.

Nagari Gurun tercatat sebagai nagari pertama dari 75 nagari di Kabupaten Tanah Datar yang masuk dalam agenda prioritas Kejaksaan Negeri Tanah Datar terkait dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2024. Sejak Dana Desa digulirkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, belum pernah ada satu nagari pun yang didalami secara komprehensif dan menyeluruh seperti yang kini terjadi di Nagari Gurun.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., dalam ekspose yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan lima agenda prioritas. Seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa dan ADD tahun 2024 menjadi materi pemeriksaan, termasuk pengelolaan dana BUMNag yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Dalam ekspose tersebut, Kajari secara tegas mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan intervensi terhadap saksi maupun keterangan yang telah diberikan. Peringatan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum telah berjalan dan tidak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum.

Sorotan tajam mengarah pada pengelolaan dana BUMNag yang tetap berjalan meskipun telah ditegur oleh pendamping desa untuk tidak dilanjutkan. Proyek tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terlebih karena nilainya di atas Rp200 juta tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam peraturan presiden. Padahal, dana tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan masyarakat Nagari Gurun, bukan justru digunakan di luar Kecamatan Sungai Tarab.

Kasus ini seharusnya menjadi catatan serius bagi Camat Sungai Tarab selaku pembina nagari, serta Dinas PMDPPKB Kabupaten Tanah Datar. Fungsi pembinaan dan pengawasan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, melainkan harus memastikan tata kelola pemerintahan nagari berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Lebih jauh, persoalan ini membuka ruang refleksi tentang kualitas sumber daya manusia wali nagari. Kepemimpinan di tingkat nagari tidak cukup hanya bermodalkan popularitas, tetapi menuntut kapasitas, integritas, dan kemauan belajar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Aduan masyarakat Nagari Gurun pun tidak hanya berkutat pada Dana Desa, BLT, dan RTLH. Penggunaan rekening pribadi wali nagari untuk kegiatan swadaya, termasuk dana galodo tahun lalu yang diduga berselisih Rp3,8 juta dari laporan ke Inspektorat, menjadi perhatian serius. Begitu pula dengan dana perantau yang tergabung dalam grup WhatsApp IKGS yang hingga kini dipertanyakan pertanggungjawabannya.

Rangkaian kegiatan seperti satu event satu nagari, biaya artis dan make up, sunatan massal, hingga penggunaan dana masjid sebesar Rp3 juta yang belum mendapat penjelasan, semakin mempertebal keresahan publik. Akumulasi persoalan ini akhirnya mendorong masuknya aparat penegak hukum ke nagari.

Tulisan ini bukan untuk menghakimi, melainkan mengingatkan bahwa Dana Desa adalah amanah publik. Masuknya jaksa ke nagari seharusnya dibaca sebagai peringatan dini bagi seluruh pemerintahan nagari di Tanah Datar agar bekerja secara transparan, partisipatif, dan profesional—sebelum kepercayaan publik benar-benar runtuh.