PADANG | Dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek pembangunan Taman Tematik Paket 1 senilai lebih dari Rp4,4 miliar kian menguat. Temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat pengurangan mutu pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik.
Pekerjaan konstruksi diduga dilaksanakan tidak sesuai dokumen kontrak dan standar teknis, khususnya pada pekerjaan pondasi dan pasangan batu. Campuran material dikerjakan manual tanpa takaran baku, tanpa pengadukan mekanis, serta tanpa jaminan kualitas bahan, sebuah praktik yang bertentangan langsung dengan standar mutu konstruksi proyek pemerintah.
Penyimpangan Diduga Disengaja
Dalam proyek bernilai miliaran rupiah, penyimpangan metode kerja bukan lagi kesalahan teknis biasa. Praktik semacam ini mengarah pada dugaan pengurangan mutu secara sadar, yang membuka peluang keuntungan sepihak dari selisih biaya material dan metode pelaksanaan.
Jika dugaan ini terbukti, maka proyek publik tersebut telah dibayar menggunakan uang negara untuk pekerjaan bermutu rendah, sebuah bentuk perbuatan melawan hukum.
Langgar UU Jasa Konstruksi dan Aturan Pengadaan
Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa setiap penyimpangan dari kontrak merupakan pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Berpotensi Masuk Ranah Korupsi
Pengurangan mutu pekerjaan yang dibayar penuh dari APBD memenuhi unsur kerugian keuangan negara. Jika dilakukan dengan kesengajaan, perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Pengawasan Dipertanyakan
Dugaan ini juga memunculkan tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan. Proyek pemerintah tidak mungkin berjalan tanpa persetujuan pengawas dan pejabat terkait. Jika penyimpangan terjadi namun tetap dibayar, maka indikasi pembiaran atau kelalaian berat patut diuji secara hukum.
Kontraktor dan Kadis DLH Tidak Memberi Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi awak media tidak mendapat tanggapan. Andi, selaku kontraktor pelaksana, dan Fadelan, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup, tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan spesifikasi teknis tersebut.
Sikap bungkam ini justru memperkuat dorongan publik agar dilakukan audit teknis menyeluruh dan pemeriksaan hukum independen.
Keselamatan Publik Dipertaruhkan
Taman tematik merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat luas, termasuk anak-anak. Mutu konstruksi yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan risiko keselamatan serius dan kerusakan dini bangunan.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan kajian regulasi yang berlaku. Seluruh pihak terkait memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers. Redaksi akan terus menelusuri dan membuka ruang klarifikasi, namun juga mendorong penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
TIM
