Datuk Manangkerang Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nagari Supayang, Kabupaten Solok hingga Presiden

Datuk Manangkerang Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Nagari Supayang, Kabupaten Solok hingga Presiden

Sabtu, 18 April 2026

KAB. SOLOK | Nagari Supayang, Kabupaten Solok, kini menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu konflik tanah ulayat. Di tengah menguatnya kasus ini, sosok Datuk Manangkerang tampil di garis depan sebagai pelapor.

Di lapangan, kondisi di Nagari Supayang, Kabupaten Solok memperlihatkan perubahan yang mencolok. Tanah terkelupas, lubang besar menganga, dan aliran sungai yang keruh menjadi bukti visual yang sulit dibantah. Aktivitas alat berat terus berlangsung, mengindikasikan kegiatan ini telah berjalan cukup lama.
Tenda-tenda pekerja yang berdiri di beberapa titik di Supayang, Kabupaten Solok semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas ini tidak bersifat sementara. Tidak terlihat adanya papan izin atau pengawasan resmi, memperbesar indikasi praktik tambang tanpa izin.

Dampak lingkungan mulai dirasakan. Sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh, membawa lumpur dan sedimentasi yang berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Namun, kasus di Nagari Supayang, Kabupaten Solok tidak berhenti pada fakta lapangan. Persoalan ini semakin kuat setelah munculnya dokumen resmi yang mengungkap laporan hukum secara terstruktur.

Dalam dokumen bertajuk “Laporan Resmi/Pengaduan”, disebutkan bahwa dugaan aktivitas tambang tanpa izin telah dilaporkan secara formal pada 3 April 2026 di Supayang.
Nama lengkap pelapor dalam dokumen tersebut adalah Dedi Nofrialdi Datuk Manangkerang, yang merupakan bagian dari unsur adat di Nagari Supayang, Kabupaten Solok dan mengklaim memiliki hak atas tanah ulayat yang kini disengketakan.

Peran Datuk Manangkerang menjadi krusial karena menunjukkan bahwa laporan ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan telah mewakili kepentingan adat dan masyarakat setempat.

Laporan ini juga didampingi oleh kuasa hukum, H. Sani Marko, SH., MH, dari kantor hukum SM & Associates, menandakan bahwa langkah hukum yang ditempuh bersifat serius dan terstruktur.
Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah nama terlapor, antara lain Herman, Nawe Nuaris, Musri, Asril, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang di Nagari Supayang, Kabupaten Solok.

Uraian kejadian dalam dokumen menjelaskan bahwa aktivitas tambang dilakukan tanpa izin resmi, berlangsung di atas tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat, serta tidak pernah ada kesepakatan dengan pihak yang memiliki hak.

Kegiatan tersebut disebut berlangsung berulang dan terus berjalan, menimbulkan dugaan kerugian baik secara materiil maupun sosial bagi masyarakat adat setempat.

Dokumen pendukung yang dilampirkan pun cukup lengkap, mulai dari surat pernyataan hak milik, kesepakatan adat, hasil rapat Kerapatan Adat Nagari Supayang, hingga bukti musyawarah dan silsilah tanah ulayat.

Hal ini memperkuat posisi laporan yang diajukan oleh Datuk Manangkerang, bahwa klaim tanah memiliki dasar adat dan administratif yang jelas.

Dalam tuntutannya, Datuk Manangkerang meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, menghentikan aktivitas tambang, memanggil pihak terlapor, serta mengembalikan hak atas tanah yang disengketakan.

Kasus ini semakin mencuat karena laporan tidak hanya ditujukan ke tingkat daerah. Tembusan dikirim ke berbagai lembaga tinggi negara, mulai dari Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri Desa, Ketua KPK, Ketua Mahkamah Agung, hingga Presiden Republik Indonesia.


DUA LAPIS PELANGGARAN

Kasus di Nagari Supayang, Kabupaten Solok ini memperlihatkan dua dimensi pelanggaran sekaligus.

Pertama, dari sisi lingkungan, aktivitas tambang diduga menyebabkan kerusakan lahan dan pencemaran sungai tanpa adanya upaya reklamasi.

Kedua, dari sisi sosial dan hukum, terdapat dugaan penyerobotan tanah ulayat yang berpotensi memicu konflik masyarakat adat.


POTENSI PASAL & ANCAMAN HUKUM

Jika terbukti, para pihak yang terlibat dalam kasus di Nagari Supayang, Kabupaten Solok dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum:

Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)

Pasal 158

Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar

Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)

Pasal 98

Pidana 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 hingga Rp10 miliar

Undang-Undang Perusakan Hutan (UU No. 18 Tahun 2013)

Ancaman pidana hingga 15 tahun

KUHP dan Hukum Agraria

Terkait penyerobotan tanah dan sengketa hak milik

UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010)

Jika hasil tambang diperjualbelikan

Ancaman pidana hingga 20 tahun


ANALISIS INVESTIGASI

Dari gabungan fakta lapangan dan dokumen resmi, aktivitas di Nagari Supayang, Kabupaten Solok menunjukkan karakter yang tidak sederhana.

Kegiatan berlangsung dalam jangka panjang, terorganisir, memiliki nilai ekonomi tinggi, serta telah memicu konflik hukum yang serius.

Dengan laporan resmi yang telah dikirim hingga tingkat nasional oleh Dedi Nofrialdi Datuk Manangkerang, kasus ini berpotensi berkembang menjadi perkara besar.


CATATAN REDAKSI

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3).

Keberimbangan informasi tetap dijaga dalam setiap perkembangan kasus ini.

TIM

BERSAMBUNG...








Dari Supayang, Kabupaten Solok ke Istana: Datuk Manangkerang Ungkap Dugaan Tambang dan Sengketa Tanah Ulayat

Datuk Manangkerang Bersuara: Tambang Diduga Ilegal di Supayang, Kabupaten Solok Masuk Jalur Hukum Nasional

Supayang, Kabupaten Solok Bergejolak: Datuk Manangkerang Laporkan Tambang dan Konflik Tanah Ulayat

Datuk Manangkerang Bongkar Dugaan Tambang Liar di Nagari Supayang, Kabupaten Solok Lewat Laporan Resmi

Sungai Keruh Supayang, Kabupaten Solok: Datuk Manangkerang Laporkan Aktivitas Tambang ke Pusat

Datuk Manangkerang Seret Kasus Tambang Supayang, Kabupaten Solok ke Tingkat Nasional

Dari Lapangan ke Dokumen Resmi: Datuk Manangkerang Laporkan Tambang di Supayang, Kabupaten Solok

Investigasi Supayang, Kabupaten Solok: Datuk Manangkerang Ungkap Nama Terlapor dan Dugaan Tambang Ilegal

Datuk Manangkerang di Garda Depan: Kasus Tambang Supayang, Kabupaten Solok Menggema Nasional